Polda Metro Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Bekasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Bongkar Pabrik Pembuat Pupuk Palsu di Bekasi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Bongkar Pabrik Pembuat Pupuk Palsu di Bekasi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pabrik pembuatan pupuk palsu. Pabrik pupuk tersebut berlokasi di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

"Dari hasil informasi masyarakat, kita lakukan pemeriksaan tempat atau gudang yang diduga pabrik pembuatan pupuk palsu oleh PT Bejo Selamet Jaya," ujar Dirksrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Burangkeng, Bekasi, Selasa (31/10).

Pabrik pupuk palsu ini telah beroperasi sejak 2 tahun terakhir. Satu orang pelaku berinisial AR telah ditahan.

Polda Bongkar Pabrik Pembuat Pupuk Palsu di Bekasi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Bongkar Pabrik Pembuat Pupuk Palsu di Bekasi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Berdasarkan penyelidikan, pabrik ini memproduksi sekitar 4 ton pupuk palsu setiap harinya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 110 ton pupuk palsu. Pelaku mengemas pupuk palsu itu hingga menyerupai pupuk asli.

"Kita sudah amankan 110 ton, 20 ton (di antaranya) siap dikirim ke wilayah Lampung yang sudah bercapkan merek seperti asli, dan 50 ton bahan yang akan dibuat menjadi pupuk," jelas Adi.

Polda Bongkar Pabrik Pembuat Pupuk Palsu di Bekasi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Bongkar Pabrik Pembuat Pupuk Palsu di Bekasi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Dia mengungkapkan komposisi yang terdapat dalam pupuk palsu tersebut adalah garam, zat pewarna, dan kapur. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba membuat pupuk palsu.

"Informasi ini bukan untuk ditiru, bahwa mereka benar membuat pupuk palsu NPK dan SP36. Itu tidak memberikan manfaat apa pun, padahal para petani menunggu manfaat dari pupuk," jelas Adi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di tempat yang sama menjelaskan, sejauh ini polisi telah memeriksa 7 orang sebagai saksi. Sementara pelaku AR dijerat dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, dan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.