Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Afghanistan, 389 Kg Sabu Disita
20 November 2024 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muhamad Saidi dan Cecep Ripandi ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Rencananya, narkoba ini akan dibawa ke sebuah kabupaten di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti sabu seberat 389 kilogram yang berasal dari Afghanistan, disita dalam pengungkapan itu.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima informasi adanya distribusi sabu dari Cengkareng pada Minggu (17/11). Polisi lalu menindaklanjuti informasi itu dan melihat dua pelaku sedang hendak menaiki mobil boks. Ratusan kilogram sabu didapati di dalam mobil boks tersebut.
"Kedua laki-laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan. Dan saat kedua orang laki-laki tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Karyoto menyebut, 389 kg sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 315 bungkus plastik bening. Sabu itu dikirim dari Afghanistan ke Aceh menggunakan jalur laut. Kemudian, dari Aceh, sabu dikirim ke Jakarta melewati Pelabuhan Bakauheni melalui jalur darat.
"Bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah," ujar dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Karyoto, dua pelaku mengedarkan sabu setelah mendapat titah dari seseorang berinisial MKS yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif," kata dia.