Polda Metro Usut Dugaan Penipuan Arisan yang Rugikan Korban Rp 1,8 Miliar

26 Maret 2025 19:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam sebuah arisan. Seorang perempuan berinisial RAW dilaporkan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Korbannya berjumlah tujuh orang, salah satunya berinisial LA. Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 24 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, membenarkan laporan tersebut. Ia bilang kasus ini tengah diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan penipuan arisan ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Arisan tersebut awalnya berjalan lancar. Namun, sejak Oktober 2024, RAW diduga mulai menunggak pembayaran hasil arisan kepada para peserta. Hingga saat ini, korban mengaku tidak menerima pengembalian dana mereka.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dengan total Rp 1.834.150.000,” ujar ade.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa print out percakapan WhatsApp dan bukti transfer dari para korban.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini RAW dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun.