Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amak Santi yang Bunuh 2 Begal
16 April 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Amak Santi . Dengan penerbitan surat itu, status tersangka yang sempat disandangnya pun gugur.
ADVERTISEMENT
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus itu. Dari hasil gelar perkara ditemukan bahwa Amak Santi melakukan pembunuhan demi membela diri.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa," ujar Djoko dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Selain itu juga, tak ditemukan ada unsur lain yang dianggap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Amak Santi.
"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," lanjut Djoko.
Menurut Djoko, keputusan gelar perkara itu berdasarkan Pasal 30 Perkap Nomor 6 Tahun 2009 tentang penyidikan tindak pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amak Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," terangnya.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu mengatakan, saat menetapkan Amak sebagai tersangka, pihak kepolisian terkesan terburu-buru.
"Harusnya tidak seperti itu kan ini kita lihat bahwa ada pembelaan terpaksa kan harusnya ada suatu gelar perkara yang intens untuk menentukan sebab akibat," ujar Hibnu saat dihubungi.
Dalam proses penyidikan juga, menurutnya, penyidik bisa menilai dari luka yang diderita korban. Apa luka itu diakibatkan secara langsung atau sebagai cara pembelaan.
"Misalnya itukan lukanya seperti apa jenis lukanya apakah luka langsung atau luka dengan pembelaan, itu kan kelihatan," jelas Hibnu.
Dalam kasus ini, pria asal NTB, Murtede alias Amak Santi ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh 2 begal yang hendak merampoknya. Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Amak sempat dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.