Polda Riau Tangkap 3 Orang Pengedar 41 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Internasional

19 September 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditresnarkoba Polda Riau ungkap kasus narkoba yang dilakukan tiga tersangka pada Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Ditresnarkoba Polda Riau ungkap kasus narkoba yang dilakukan tiga tersangka pada Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengaggalkan distribusi puluhan kilogram narkoba jenis sabu. Ternyata, narkoba ini milik jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
“Pengungkapan kasus narkotika ini mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi, yang mampu menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9).
Penangkapan awal dilakukan pada 2 pelaku berinisial BFI (52) dan AW yang merupakan sopir di daerah Lubuk Linggau. BFI merupakan bandar pemesan narkoba dan AW masih dalam penyelidikan terkait perannya.
Ditresnarkoba Polda Riau ungkap kasus narkoba yang dilakukan tiga tersangka pada Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Polri
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir,” jelasnya.
Pelaku ketiga yang ditangkap adalah J (32), yang diamankan Avsec Bandara SSK II. Dari J, penyidik menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut akan dibawa ke daerah Lombok Timur. Namun masih didalami siapa jaringan terkait yang akan menerima narkoba itu di Lombok Timur.
Ditresnarkoba Polda Riau ungkap kasus narkoba yang dilakukan tiga tersangka pada Kamis (19/9/2024). Foto: Dok. Polri
Di tempat lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 45 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
“Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri,” ungkap Dirresnarkoba.
Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi. Menurut Manang, nilai narkotika tersebut mencapai Rp 88,3 miliar.
Dari serangkaian penangkapan ini, terungkap juga bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung.
Manang menegaskan, penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak para pelaku narkoba, terutama yang terlibat jaringan internasional.