Polda Sumut Gagalkan Peredaran 898 Kg Sabu hingga 6,2 Ton Ganja Sepanjang 2022

31 Desember 2022 0:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat memamparkan kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat memamparkan kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 4.644 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022. Total barang bukti yang disita jumlahnya fantastis.
ADVERTISEMENT
"Sejak Januari hingga Desember 2022, Polda Sumatera Utara mampu mengungkap total 898,17 kilogram sabu, kemudian 6,2 ton ganja, serta 139.538 butir pil ekstasi,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Jumat (30/12).
Mengenai jumlah sabu yang disita, mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yakni 1.245,84 kg. Sementara untuk ganja mengalami peningkatan dari tahun lalu yang jumlahnya 1.509,36 kilogram.
Sementara jumlah pil ekstasi yang disita juga meningkat, dengan data tahun sebelumnya berjumlah 95.502 butir pil.
Saat paparan polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 172 kg, 1,6 ton ganja dan 46.092 butir ekstasi.
“Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022,” kata Panca.
ADVERTISEMENT
Bila dirupiahkan, barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 185 miliar. Dia juga mengatakan narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh.
"Untuk ganjanya itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sabu itu jaringan internasional (Malaysia)," ungkapnya.