Polda Sumut Ringkus Perampok Kontainer yang Kerap Nyamar Jadi Polisi

4 November 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait hasil penangkapan spesialis perampok truk kontainer di Jalan Tol Belawan, Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait hasil penangkapan spesialis perampok truk kontainer di Jalan Tol Belawan, Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut berhasil menangkap enam orang komplotan perampok spesial truk kontainer yang kerap beraksi di jalan Tol Belawan-Tanjung Morawa, Medan, Minggu (3/11). Saat beraksi para pelaku selalu menyamar sebagai seorang polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan para perampok sudah beraksi sejak setahun lalu. Mereka merampok truk kontainer yang berisi minyak susu dan palet getah karet, ketika melintasi Jalan Tol Belawan Tanjung Morawa- Medan.
"Pengungkapan ini dari 3 kasus yang diterima oleh Polda Sumut. Tapi para pelaku ini sudah bermain sejak tahun 2018," ujar Agus saat paparan di Mapoldasu, Senin (4/11).
Keenam tersangka yang diamankan yakni Boben Handoko, Topan Hidayat Hasibuan, Ali Imran Hasibuan, Agam Ramadani, Yopi Kurnia Candra, dan Hermansyah. Polisi masih memburu 11 pelaku lainnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan saat beraksi pelaku melakukan aksinya cukup sadis, mereka tidak segan segan melukai pengendara truk kontainer tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebab terhadap para korbannya yang merupakan sopir dan kernet truk mereka ikat dan matanya ditutup dengan lakban lalu dibuang di lokasi yang sepi," ujar Andi Rian.
Untuk modus kejahatan pelaku berpura-pura menjadi polisi lalu memeras para korbannya. "Mereka modusnya mengaku polisi dan pura-pura menyerempet mobil," ujar Andi Rian.
Saat proses penangkapan, kata Andi Rian, lima orang tersangka mencoba melawan petugas sehingga terpaksa ditembak.
"Para pelaku saat ini tengah di tahan di Mapolda Sumut dan akan dijerat dengan pasal 365:ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Andi Rian
Untuk barang bukti yang diamankan yakni adapun barang bukti yang disita dari keenam pelaku 2 unit mobil truk kontainer BK 9201 EA dan B 9700 DEJ, 1.234 kotak susu, 1 mobil Toyota Avanza silver yang digunakan para tersangka, serta 9 HP.
ADVERTISEMENT