Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea (LW) masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni (BS) terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya," ungkap Panca kepada wartawan, Jumat (22/10) malam.
Panca tidak merinci bentuk kesalahan prosedurnya. Namun pada pengungkapan kasus ini, ditemukan ketidak sesuaian prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan, yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Kasus yang terjadi pada 5 September lalu ini bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD, dan FR. Setelah video viral, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS.
ADVERTISEMENT
Polda Sumut mengambil alih kasus ini lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Buntut dari penetapan tersangka kepada PKL ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter dicopot dari jabatannya. Kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan.