Polda Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti saat Demo Ricuh di Balkot DKI

30 Mei 2025 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti saat Demo Ricuh di Balkot DKI
Hari ini mahasiswa tersebut diizinkan pulang.#newsupdate #update #news #text
kumparanNEWS
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan satu lagi mahasiswa Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) lalu. Dalam demo ini, 7 anggota polisi terluka.
ADVERTISEMENT
“Rencananya memang hari ini, tadi saya sudah tanya penyidiknya, hari ini akan ditangguhkan,” ujar Kasubit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi soal kabar penangguhan tersebut, Jumat (30/5).
“Iya, ditangguhkan, diizinkan pulang hari ini,” tambahnya.
Mahasiswa yang penahanannya ditangguhkan ini merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Polda Metro, dengan inisial MAA.
“Iya benar, MAA,” kata AKBP Reonald saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Berarti, seluruh mahasiswa yang jadi tersangka telah dipulangkan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka terkait kasus kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa di Balai Kota DKI.
Saat demo itu, mahasiswa menuntut untuk bertemu Kesbangpol Jakarta. Mereka ingin menyampaikan harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.
ADVERTISEMENT
Namun, demo tersebut berujung ricuh dan polisi mengamankan sejumlah mahasiswa. Total 93 mahasiswa ditangkap oleh polisi. 16 Di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan para pendemo, polisi juga menyita 43 kendaraan dari lokasi, terdiri dari roda dua dan roda empat.
Sebelumnya, Amnesty International menyebut polisi telah membebaskan 15 Mahasiswa Trisakti yang ditetapkan jadi tersangka. Menyisakan satu mahasiswa yang masih ditahan.
"15 (yang sudah dibebaskan) sekarang sedang proses pemulangan satu persatu," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan yang diterima, Selasa (27/5).