Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polemik Ambulans Kena Tilang ETLE, Dirlantas Polda Metro Akan Evaluasi Sistem
15 April 2025 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik, Kombes Komarudin, mengomentari ambulans yang terkena tilang ETLE. Ambulans itu kena tilang karena menerobos lampu merah.
ADVERTISEMENT
Sebagai pejabat utama yang baru menjabat di Polda Metro Jaya, Komarudin akan mengevaluasi jika ditemukan ada masalah terkait penerapan ETLE.
"Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi," ujar Komarudin usai pelaksanaan serah terima jabatan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4).
Selain melakukan evaluasi atas penerapan ETLE, Komarudin bakal melakukan evaluasi atas rekayasa lalu lintas di titik-titik ruas jalan di Jakarta yang sudah terlalu padat. Melalui evaluasi yang akan dilakukan, aktivitas masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
"Sekiranya ada ruas-ruas jalan yang memang sudah tidak representatif dengan volume kendaraan yang begitu padat, mungkin ada pengalihan dan lain sebagainya, nanti dengan Dinas Perhubungan tentunya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ramai di media sosial adanya informasi pengemudi mobil ambulans yang terkena tilang usai terekam kamera ETLE karena menerobos lampu merah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kamera ETLE memang bekerja secara otomatis merekam tiap pelanggaran yang dilakukan di jalan.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (12/4).
Ojo menegaskan, mobil ambulans yang sedang mengangkut pasien tetap mempunyai hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT