Polemik Dicabutnya Beasiswa Arnita oleh Pemkab Simalungun Berakhir

3 Agustus 2018 6:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun. (Foto: Franky Emmanuel/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun. (Foto: Franky Emmanuel/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Simalungun mengaktifkan kembali status Arnita Rodelina Turnip sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) di Institut Pertanian Bogor. Selain itu, Pemkab Simalungun juga telah membayar lunas biaya kuliah Arnita yang menunggak selama lima semester.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Arnita, Aldwin Rahadian. Aldwin mengatakan, Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun telah menyampaikan surat pengaktifkan kembali BUD Arnita kepada pihak keluarga.
"Alhamdulillah setelah berkomunikasi dengan Ombudsman dan Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, akhirnya Kamis (2/8) sore disampaikan surat pengaktifkan kembali beasiswa Arnita," kata Aldwin kepada kumparan, Jumat (3/8).
Di kesempatan berbeda, Kepala Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti mengungkapkan, seluruh proses administrasi beasiswa Arnita telah rampung. Ia dapat kembali mengikuti perkuliahan pada semester baru nanti.
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
"Sudah (lengkap administrasinya). Arnita akan kembali kuliah di IPB mulai 1 September 2018," ucap Yatri saat dihubungi terpisah.
Langkah yang diambil Pemkab Simalungun mendapat respons positif dari banyak pihak, salah satunya Rektor IPB Dr. Arif Satria. Dalam keterangan tertulis IPB, Arif mengapresiasi keputusan Pemkab Simalungun agar salah satu mahasiswinya dapat melanjutkan pendidikannya kembali.
ADVERTISEMENT
"Mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun. Ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan, khususnya pada aspek pertanian di kabupaten tersebut di masa yang akan datang," tutur Arif.
Arnita bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/8). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/8). (Foto: Dok. Istimewa)
Meski sudah dipastikan dapat berkuliah lagi, Aldwin akan tetap memantau dan memastikan Arnita tak hanya dibayarkan tunggakan uang kuliahnya, tetapi juga hak beasiswa dan uang saku hingga selesai kuliah di IPB.
"Kuasa hukum dengan Arnita hari Senin besok akan mengurus administrasi ke rektorat IPB, yang memang selama ini sangat kooperatif dalam mengupayakan Arnita kembali kuliah," terangnya.
Aldwin menambakan, pihak keluarga tak akan menuntut Pemkab Simalungun terkait alasan pencopotan beasiswa Arnita karena ia pindah agama.
"Mereka cukup saja memastikan bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi," tutup Aldwin.
ADVERTISEMENT
Arnita tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kehutanan di IPB angkatan 2015. Alasan penghentian pemberian BUD kepada Arnita ramai dibicarakan lantaran ia menjadi mualaf, meski kemudian dibantah oleh Pemkab Simalungun yang beralasan karena Arnita sempat tak aktif kuliah dan melanjutkan pendidikan di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Perjuangan Arnita dan keluarganya akhirnya berujung bahagia. Kini, Arnita sudah bisa bernafas lega karena dapat kembali berkuliah di IPB.
---------------------------
Untuk memahami isu ini secara utuh silakan baca link di bawah ini dan ikuti topik tentang Arnita: