Polemik Endorse Kacamata Mulan Jameela dan Aturan Gratifikasi Pejabat

18 Oktober 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Mulan Jameela barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Mulan Jameela barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Penyanyi Mulan Jameela sempat mengunggah sebuah produk kacamata bermerek Gucci dalam akun Instagramnya untuk endorsment. Unggahan itu kemudian memantik KPK untuk ikut merespons. Sebab, Mulan saat ini berstatus anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
ADVERTISEMENT
"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan dalam akun Instagramnya. Di unggahan itu terlihat ada tiga kacamata yang ia endorse.
Anggota DPR, Mulan Jamela. Foto: Ronny
Saat ini, unggahan itu sudah dihapus. Mulan pun sempat mengunggah klarifikasinya. Ia membenarkan bahwa postingannya itu merupakan promosi berbayar. Berikut klarifikasinya:
"OL Shop yg berkaitan dgn paid promote kacamata meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak. Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk di posting agar tidak menimbulkan kesalahfahaman. Terimakasih atas pengertiannya".
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan barang dalam bentuk endorse itu lebih baik dilaporkan terlebih dulu. Ia menyarankan Mulan melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK untuk mengetahui apakah barang itu merupakan gratifikasi atau bukan.
ADVERTISEMENT
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut, apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain lain. Direktorat gratifikasi yang akan clarifies lebih dulu," kata Saut dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terkait gratifikasi ini diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi:
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
ADVERTISEMENT
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Dalam bagian penjelasan, dipaparkan lebih lanjut mengenai gratifikasi itu, yakni:
"Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".
Pada Pasal 12 C ayat (1), dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait posisi Mulan yang saat ini merupakan Anggota DPR sekaligus artis, perlu diperjelas penerimaan endorse itu terhadap Mulan dalam posisi yang mana. Apakah sebagai artis atau anggota DPR.
Sebab, dalam Peraturan KPK nomor 2 tahun 2014, di poin ke-12 disebutkan ada bentuk penerimaan yang bukan merupakan gratifikasi.
Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai;
Poin ini kemudian dirincikan menjadi tiga contoh:
1. Honorarium yang diterima pegawai di Kementerian atau Institusi Negara/Daerah X yang tidak berhubungan sama sekali dengan tugas dan fungsinya, seperti: honor menjadi guru mengaji yang kegiatannya dilaksanakan di luar jam kerja di lingkungan rumah;
ADVERTISEMENT
2. Honor yang diterima pegawai Kementerian atau Institusi Negara/Daerah tertentu saat menjadi panitia 17 Agustus di kampungnya;
3. Dan bentuk lainnya sepanjang memenuhi syarat: dilakukan di luar kedinasan, tidak terkait tupoksi, tidak memiliki unsur konflik kepentingan, tidak melanggar/dilarang oleh peraturan internal/kode etik yang berlaku.
Dalam contoh ketiga, disebutkan bahwa penerimaan bukan sebagai bentuk gratifikasi harus memenuhi syarat tersebut. Dalam kasus Mulan, harus dilihat posisi dia saat mengunggah endorse tersebut.
Namun, hal ini berbeda apabila identitas sebagai anggota DPR terus melekat meski dia memainkan peran lain sebagai artis.
kumparan kemudian mencari tahu terkait peraturan di DPR RI yang mengatur terkait kode etik anggota dewan dan juga integritas. Peraturan itu diatur dalam peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 3 ayat 5 tentang integritas disebutkan:
Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, di samping itu semua, Saut menyebut bahwa perlu dipahami gratifikasi banyak bentuknya, yang bersifat gratis dan berpotensi pidana. Ia mengacu pada UU Tipikor Pasal 12B ayat 1.
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi oleh satu Direktorat (Direktorat Gratifikasi) karena gratifikasi walau bukan suap akan tetapi bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata dia.
Pelaporan itu, kata Saut, agar tak memunculkan keraguan apakah penerimaan itu merupakan gratifikasi atau bukan.
"Jadi tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini yang mau diambil ialah agar orang orang baik menjadi tetap baik. Untuk Mbak Mulan misalnya, di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi Tokoh Politik wanita nantinya yang bersangkutan akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politiknya, itulah yang KPK sebut Politik Cerdas berintegritas dalam konsep SIPP (sistem integritas partai politik) yang dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," tutup dia.