Polemik Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT
·waktu baca 3 menit

Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, mewajibkan siswa-siswi SMA/SMK di Kota Kupang agar masuk sekolah lebih awal, yaitu pukul 05.00 Wita pagi. Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Rabu pekan lalu.
Kebijakan tersebut rencananya akan mulai berlaku di tahun ajaran 2023-2024. Namun untuk fase awal, kebijakan ini hanya terbatas pada 10 sekolah di Kota Kupang terlebih dahulu, yaitu:
SMA 1
SMA 2
SMA 3
SMA 4
SMA 5
SMA 6
SMK 1
SMK 2
SMK 3
SMK 4
Menanggapi kebijakan tersebut, Kadis P&K NTT, Linus Lusi, menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut. Program masuk pukul 5 pagi itu sudah mulai diterapkan di SMAN 6 Kupang per Senin (27/2).
"Keputusan yang telah diambil atas berbagai pertimbangan yakni kedisiplinan, mutu pendidikan akademik maupun non akademik, serta pertimbangan dari aspek astronomi. Berdasarkan pertimbangan ini, maka kami putuskan bersama kepala sekolah se-Kota Kupang untuk masuk sekolah jam 5 pagi," ujar Lusi.
Ada beberapa pertimbangan untuk memajukan jam masuk sekolah di NTT,yaitu:
Sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita diawali dengan ibadah bersama, senam bersama, baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.
Aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 Wita. Sehingga kebijakan masuk sekolah 05.00 Wita ini dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat.
Kajian geografis menyebut bahwa perputaran Bumi saat ini begitu cepat dan Matahari sudah terbit pada pukul 05.00 Wita.
Kritikan FSGI dan DPR
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi kebijakan ini. Menurut info yang didapat oleh FSGI, ternyata kebijakan ini belum dibicarakan dan disosialisasikan kepada guru-guru. Sosialisasi hanya di kepala sekolah.
"Tentu saja Kepala Sekolah tidak akan berani membantah kebijakan Pemprov," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (28/2).
Retno mengungkapkan, ide kebijakan ini muncul saat Gubernur NTT berkunjung ke dinas pendidikan provinsi pada Kamis, 23 Februari 2023. Kemudian langsung ditindaklanjuti kepala dinas tanpa sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dari guru-guru maupun peserta didik serta orang tua.
"Sebenarnya banyak pendidik menolak kebijakan in. Artinya, kebijakan ini dibuat tanpa kajian,” kritik Retno.
FSGI meminta Pemprov NTT membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu dinilai bisa mengganggu kesehatan dan konsentrasi para siswa.
Senada dengan FSGI, Komisi X DPR RI juga menilai instruksi gubernur tersebut bisa merugikan siswa dan orang tua. Apalagi kebijakan itu tak berdasarkan kajian matang.
“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK, baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Huda mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, kebijakan itu belum ada kajian akademisnya. Bahkan, Viktor hanya menyampaikan instruksi tersebut kepada kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan.
“Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” lanjut Huda
Huda juga mengaku tidak mengetahui relevansi masuk sekolah pukul 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dia menilai, kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.
"Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasarana pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
