Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polemik Kenaikan Harta Rektor UI, KPK Beri Penjelasan soal LHKPN
1 September 2022 11:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi polemik karena meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir. Sejak tiga tahun terakhir, hartanya tercatat naik hampir Rp 35 miliar.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman e-LHKPN KPK, per 26 Maret 2022, harta kekayaan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI mencapai Rp 62.321.869.525,00. Tiga tahun sebelumnya, Ari Kuncoro selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI melaporkan harta kekayaannya Rp 27.873.760.038 per 29 Maret 2019.
Ari menjabat sebagai Dekan FEB UI pada periode 2013-2017 dan 2017-2019. Setelah itu, Ari terpilih menjadi Rektor UI untuk periode 2019-2024.
Di luar bidang akademik, Ari diangkat menjadi Komisaris Utama BNI pada 2 November 2017. Ia kemudian terpilih sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 18 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
"LHKPN yang telah diumumkan di situs e-LHKPN juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara atau pihak mana pun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).
Kata dia, perubahan harta kekayaan baik itu berupa peningkatan atau penurunan nilai harta kekayaan adalah hal yang mungkin terjadi.
Ada sejumlah faktor penyebab kenaikan atau pertumbuhan harta kekayaan, termasuk yang dilaporkan di LHKPN. Salah satunya adalah terkait peningkatan nilai aset.
"Beberapa faktor yang dapat menyebabkan peningkatan harta kekayaan, seperti terjadinya apresiasi nilai aset karena kenaikan harga pasar. Misalnya, terkait aset tanah karena terjadi kenaikan NJOP," ungkap Ipi.
Selain itu, bertambahnya kekayaan juga bisa terjadi karena beberapa hal lain. Seperti penambahan aset; adanya jual-beli, hibah, waris, atau hadiah; penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan; pelunasan pinjaman; atau karena ada harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, harta kekayaan yang dilaporkan juga dapat mengalami penurunan. Termasuk karena terjadi depresiasi nilai aset karena turunnya harga pasar atau penyusutan aset; penjualan aset dengan harga di bawah harga perolehan; pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan; atau penambahan nilai utang.
"Atau karena ada harta yang telah dilaporkan sebelumnya tetapi tidak dilaporkan kembali," jelas Ipi.
Ipi menyebut LHKPN merupakan self-assessment yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) kepada KPK melalui situs e-LHKPN. Sehingga, sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mendorong transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.
"Untuk itu, KPK mengapresiasi seluruh wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu, jujur, benar dan lengkap," kata Ipi.
ADVERTISEMENT
"Efektivitas LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi, bukan hanya tanggung jawab KPK. Kejujuran penyelenggara negara dan peran serta masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan korupsi melalui LHKPN," sambungnya.
Tanggapan UI
Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia berbicara soal polemik kekayaan Ari Kuncoro yang menjadi sorotan. Ia menjelaskan bahwa laporan e-LHKPN tersebut ialah gabungan dari Ari Kuncoro serta istrinya, yakni Lana Soelitianingsih.
Lana Soelistianingsih ialah Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporannya yang terakhir ialah per 25 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Total hartanya ialah Rp 62.321.869.525. Sama persis dengan LHKPN Ari Kuncoro.
“Bapak diangkat menjadi Rektor akhir 2019, ibu diangkat Presiden menjadi Kepala Eksekutif di Lembaga Pinjam Simpan pada awal 2020. Ya, namanya suami istri harta bersama,” ujar Amelita di kantor Humas UI pada Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Ipi juga mengamininya. Bahwa LHKPN juga tidak mengenal pemisahan harta.
"Harta yang dilaporkan adalah meliputi harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan penyelenggara negara," kata Ipi.