Polemik LHKPN Nurul Ghufron, IM57+ Bersedia Audit Kekayaan Pimpinan KPK

3 Desember 2021 17:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas IM57+ Institute. Foto: Twitter/@tatakhoiriyah
zoom-in-whitePerbesar
Markas IM57+ Institute. Foto: Twitter/@tatakhoiriyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
IM57+ Institute bentukan para mantan pegawai KPK ikut berkomentar terkait polemik harta kekayaan milik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, harta kekayaan merupakan laporan yang wajib dipertanggung jawabkan.
ADVERTISEMENT
"IM57+ Institute melihat bahwa peningkatan tersebut merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan melalui penjelasan yang komprehensif dari Pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Praswad mengatakan, jika diperlukan, IM57+ Institute siap untuk mengaudit harta kekayaan dari para pimpinan KPK. Sehingga, ada bentuk tanggung jawab terhadap publik dari hasil audit tersebut.
"Sebagai perkumpulan yang berkomitmen melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupsi di luar sistem, IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK tanpa bayaran sepeser pun, terlebih kekayaan ini terungkap pasca-Firli Bahuri dan Lili diputus bersalah dalam proses etik di KPK yang juga berhubungan dengan gaya hidup mewah dan berhubungan dengan pihak berperkara," ucap dia.
Hal tersebut tanpa sebab. Praswad mengatakan esensi adanya LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas. Khususnya dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, segala bentuk peningkatan harta kekayaan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Terlebih, pimpinan KPK merupakan posisi jabatan yang strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh bagaimana nilai-nilai itu diaplikasikan. Hal tersebut juga untuk menghindari berbagai spekulasi masyarakat yang timbul atas adanya peningkatan harta tersebut," sambung dia.
Diketahui di IM57+ Institute sendiri terdapat tiga orang mantan pemeriksa LHKPN di KPK. Mereka adalah Yulia Anastasia Fuada; Adi Prasetyo; dan Airin Martanti Koesniar.
Praswad Nugraha (kanan). Foto: Twitter/@paijodirajo
Pada 2019, Ghufron yang terpilih menjadi Wakil Ketua KPK melaporkan harta Rp 9.230.857.661. Setahun menjabat, harta Ghufron kembali naik menjadi Rp 13.489.250.570. Lebih dari Rp 4 miliar, kenaikan harta Ghufron terjadi dalam setahun.
Kenaikan harta kekayaan Ghufron ini mengundang komentar dari sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
"Jika dilihat data e-lhkpn KPK yang bersifat terbuka ini, saat jadi Dekan, kekayaan @Nurul_Ghufron total Rp 6,7 M. Sampai saat ini sejak jadi Dekan dan selama jadi Pimpinan KPK, total kenaikan Rp 6,7 Miliar. Dugaan saya, penambahan itu bukan hanya karena gaji di KPK. Tapi bisa faktor lain," kata Febri di Twitter.
Dia pun meminta Ghufron menjelaskan kenaikan harta kekayaannya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa
Menjawab itu, Ghufron memberikan penjelasan. Dia mengatakan, salah satu sumber kekayaannya berasal dari perolehan properti dari hasil lelang.
"Perlu saya jelaskan, aset saya kebanyakan properti tanah dan bangunan yang saya beli dari lelang negara. Biasanya terhadap objek yang sudah lelang ke-3 atau harga likuidasi sehingga harga pembeliannya relatif murah," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
Ghufron mengatakan, aset tersebut kemudian direnovasi dan dijadikan rumah atau kos-kosan. Sehingga, nilai jualnya bertambah.
Selain itu, di Jember saja, dia memiliki 3 lokasi kos yang total kamarnya sekitar 70 buah. Meski di saat pandemi pemasukan dari usahanya itu berkurang, tetapi justru harga pasaran rumahnya naik.
"Masa COVID ini incomenya relatif turun tetapi dalam pelaporan LHKPN saya laporkan bukan saja sebagai harga pasar rumah, namun saya laporkan sebagai rumah kosan yang nilainya bisa menjadi 2x lipat dari harga belinya, sehingga kenaikan LHKPN tersebut karena penyesuaian nilai harta tersebut," ucap Ghufron.