Polemik Permendikbud 30 yang Dinilai Bisa Legalkan Seks Bebas di Kampus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kemendikbud. Foto: Dok. Itjen Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemendikbud. Foto: Dok. Itjen Kemendikbud

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud No 30/2021 diteken Mendikbud Riset Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021. Ketentuan itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak.

Dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai "tanpa persetujuan korban". Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:

  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Tapi pada bagian lain dijelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. Mengalami kondisi terguncang.

Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah. Foto: Aria Pradana/kumparan

Permendikbud 30 Dinilai Bisa Legalkan Seks Bebas Dicabut

Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) telah melakukan kajian cermat terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Maidah: 3.

Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama sebagaimana dalam surat Al-Hujarat: 13 dan Al Isro: 70.

kumparan post embed

"Tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur:30-31)," tulis keterangan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Senin (8/11).

Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik di lingkungan domestik maupun publik. Termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

"Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan," tulis Muhammadiyah.

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Anggota DPR Nilai Permendikbud 30 Bisa Legalkan Seks Bebas dan LGBT Asal Korban Setuju

Anggota Komisi X DPR, Sakinah Aljufri, yang menyoroti frase 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud tersebut. Menurutnya, frase tersebut justru dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Ini merusak generasi bangsa,” kata Sakinah dalam keterangannya, Senin (8/11).

Menurut politikus PKS itu, kategorisasi kekerasan seksual yang disusun Kemendikbudristek berpedoman pada nilai dan norma agama, adat, dan budaya Indonesia. Sehingga bukan hanya berdasarkan pada kesepakatan dua pihak.

“Nah, sebaliknya jika dilakukan dengan persetujuan korban, dilakukan dengan dalih suka sama suka, berarti tidak merupakan kekerasan seksual. Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita,” tuturnya.

Selain itu, Sakinah juga mempertanyakan fungsi Satuan Tugas (Satgas) yang diusulkan dalam Permendikbudristek. Ia khawatir pembentukan Satgas yang bertujuan untuk menangani kekerasan seksual di kampus akan menambah daftar panjang tugas perguruan tinggi.

kumparan post embed

“Harus dibentuknya Satuan Tugas dan pelaksanaan pelatihan serta menyediakan akomodasi serta sarana prasarana pendukung seperti rumah aman justru menambah beban baru bagi kampus maupun sivitas perguruan tinggi," ujar dia.

“Semakin menumpuk tugas yang dibebankan perguruan tinggi dikhawatirkan berimbas pada tidak fokusnya perguruan tinggi menjalankan tugas pokoknya yaitu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kalau tidak fokus, maka tidak akan tercapai tujuan utama perguruan tinggi tersebut," lanjutnya.

Ia mendorong Kemendikbudristek mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi di perguruan tinggi. Namun, hal tersebut perlu dicapai melalui aturan yang benar.

“Kita sepakat perbuatan zina dan penyimpangan LGBT harus diberantas guna melahirkan generasi yang bermartabat, menjaga moral bangsa, namun dengan peraturan dan muatan yang benar sesuai dengan kaidah perundang-undangan, agama, dan norma bangsa yang luhur," pungkasnya.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock

Politikus PKS Ingin Permendikbud 30 Dicabut

Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Komisi X DPR, Fahmi Alaydroes, mengungkapkan isi interupsi yang hendak disampaikan namun diabaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.

Fahmi mengatakan hendak bicara soal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Fahmi berpandangan Permendikbud ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, sejumlah ormas hingga universitas mempertanyakan tujuan dari Permendikbud tersebut.

"Permendikbud ini hadir begitu saja di tengah pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di DPR. Terbitnya Permen ini menimbulkan keresahan, kegelisahan, dan kegaduhan di kalangan masyarakat," kata Fahmi di Gedung DPR, Senayan, Senin (8/11).

kumparan post embed

"Sejumlah ormas seperti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Universitas NU Yogyakarta, Aliansi Indonesia Cinta Keluarga, Persaudaraan Muslimah Indonesia, Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi se-Indonesia, para dosen, dan akademisi di berbagai kampus mempertanyakan keberadaan Peraturan Mendikbud-Ristek ini. Mengapa?" lanjutnya.

Menurutnya, lebih baik Permendikbud ini dicabut dan segera direvisi oleh Kemendikbudristek.

"Permendikbudristek No 30/2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

HNW Tolak Permendikbud 30: Segera Tarik dan Tegur Nadiem

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.

“Saya dukung 13 ormas Islam dan Fraksi PKS serta masyarakat luas yang secara terbuka, argumentatif, dan konstitusional menolak Permendikbud 30/2021. Dan ini menambah daftar panjang aturan kontroversial yang dikeluarkan oleh Mendikbud,” ujar HNW dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (8/11).

kumparan post embed

Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Jokowi untuk menegur Menteri Nadiem karena dia nilai membuat aturan kontroversial.

Terkait Permendikbud, Hidayat menyarankan agar peraturan ditarik dan segera direvisi.

“Selain peraturan tersebut yang harus segera ditarik dan direvisi, saya juga mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Mas Menteri Nadiem agar kejadian serupa tak terus berulang,”

- Hidayat Nur Wahid

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Ia mempertanyakan paradigma Kemendikbud yang mengatur kekerasan seksual sebagai aktivitas yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Menurutnya, persetujuan kedua belah pihak tidak bisa dijadikan alasan melegalkan kekerasan seksual.

“Sangat jelas ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud tersebut masih menggunakan paradigma kekerasan dan persetujuan dalam hal aktivitas seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Sehingga ketentuannya masih menghadirkan sanksi bila ada kekerasan dan bila tidak terjadi persetujuan,” jelas politikus PKS tersebut.

Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kata Kemendikbud soal Permendikbud 30: Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalkan Zina

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kritik luas.

Aturan itu dianggap melegalkan seks bebas alias zina karena mendefinisikan beberapa aktivitas seksual sebagai kegiatan tanpa persetujuan korban.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam, mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucap Nizam dalam rilisnya di website Kemendikbudristek, Senin (8/11).

Nizam menggarisbawahi fokus Permendikbud ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga, definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Nizam menyebut kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

Karenanya, kata Nizam, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.

Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual; menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini; dan mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.

“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” tutup Nizam.