news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polemik Rekening Koran Rp 25 juta Bagi TKI Pemohon Paspor

20 Maret 2017 8:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Paspor (Foto: Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Paspor (Foto: Dokumen Pribadi)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memunculkan wacana biaya Rp 25 juta sebagai rekening koran untuk pemohon paspor. Kebijakan yang dijelaskan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 disebut tersebut bertujuan untuk mencegah Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural.
ADVERTISEMENT
Persyaratan tambahan tersebut, menurut Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno, ternyata bukan menjadi keharusan untuk seluruh pemohon paspor. Menurutnya, hanya orang-orang dengan latar belakang mencurigakan yang harus memenuhi persyaratan tersebut.
"Persyaratan tambahan ditujukan jika petugas imigrasi menemukan kecurigaan pada saat wawancara, sehingga perlu melakukan deep interview dan dilanjutkan dengan memverifikasi data kependudukan dengan data finansial dan data dukung lainnya yang relevan," ujar Agung kepada kumparan (kumparan.com), 10 Maret lalu.
Agung memastikan bahwa syarat ini tak akan diberlakukan untuk semua pemohon paspor. Hanya yang dianggap memberikan data tak valid saja yang harus menjalani pemeriksaan lebih banyak.
"Penambahan persyaratan tidak berlaku umum, tetapi hanya kepada yang diduga memberikan data tidak valid dan berlaku," jelas Agung.
ADVERTISEMENT
Meski tak wajib, bukan berarti wacana ini minim kritik. Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, mengatakan bahwa dirinya telah menelaah surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut. Namun tak menemukan adanya kebijakan hingga persyaratan untuk memiliki rekening koran Rp 25 juta.
"Saya sudah memelototi Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural namun tidak menemukan klausul mengenai kewajiban penjaminan uang Rp. 25 juta untuk "pihak-pihak yang dicurigai" kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
Yang mengherankan, menurut Wahyu, para pejabat di Dirjen Imigrasi malah mengungkapan bahwa mekanisme penjaminan sejumlah uang ini adalah bentuk pencegahan.
"Ini adalah sebuah kebijakan yang berbasis pada prasangka dan kecurigaan. Sangat berpotensial memunculkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang/kekuasaan serta praktek suap dan korupsi dalam pengurusan paspor," jelasnya.
Sehingga dia meminta agar Presiden Joko Widodo memanggil Dirjen Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan keluarnya surat edaran yang diskriminatif ini, sehingga ditafsirkan menjadi alat legitimasi untuk mewajibkan adanya uang penjaminan.
"Ironisnya, jika surat edaran ini dimaksudkan untuk pencegahan adanya tindak pidana perdagangan orang (trafficking), namun dalam praktiknya surat edaran ini menimbulkan potensi terjadinya penjeratan utang (debt bondage) yang merupakan salah satu penyebab trafficking," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT