Polemik SK Menkumham yang Gusur Tommy Soeharto Sebagai Ketum Berkarya

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tommy mengambil nomor urut Partai Berkarya Foto: Garin Gustavia/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tommy mengambil nomor urut Partai Berkarya Foto: Garin Gustavia/kumparan

Polemik dalam pucuk pimpinan Partai Berkarya kembali memanas. Hal itu setelah Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan struktur DPP Partai Berkarya.

Dalam SK nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 di atur tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.

SK yang diterbitkan 30 Juli itu, Kemenkumham membatalkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Hutomo Mandala Putra atau Tomy Soeharto. Dengan begitu, Muchdi Purwoprandjo atau Muchdi PR, resmi menjadi ketua umum.

"Dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi SK Menkumham Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022," kata Sekjen Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang.

Ketua DPP partai berkarya, Badaruddin Andi Picunang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam kepengurusan Muchdi PR, Tommy Soeharto menjabat sebagai Dewan Pembina. Kemudian Dewan Kehormatan diketuai Mayjen TNI Syamsu Djalal, Dewan Pakar diketuai Wibisono Bachir, dan Mahkamah Partai diketuai Mayjen TNI Syamsu Djalal.

Sementara di DPP, Muchdi PR menjadi Ketua Umum dan Sonny Pudjisasono sebagai Ketua Harian. Lalu Sekjen dijabat oleh Badaruddin Andi Picunang dan Bendahara Umum oleh Hari Saputra Yusuf.

Mengenai status Tommy Soeharto yang kini menjadi Dewan Pembina, Andi menegaskan pihaknya merangkul seluruh elemen untuk membesarkan partai berlambang beringin itu.

"Ketua Dewan Pembina tetap yakni Tommy Soeharto. Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," ucap Andi.

Ketua DPP Berkarya Vasco Ruseimy. Foto: Dok. Vasco Ruseimy

Padahal, jauh sebelum itu, Ketua DPP Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Vasco Ruseimy, meyakini Kemenkumham tidak akan mengeluarkan SK terhadap kubu Muchdi PR.

"Saya yakin Kemenkumham enggak akan mengesahkan acara fiktif tersebut, kalau ternyata memang nantinya Kemenkumham mengesahkan, berarti tandanya memang ada permainan tangan tangan gaib kekuasaan di belakang itu," kata Vasco pada 13 Juli.

Sebab, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya kubu Muchdi PR yang digelar pada Sabtu (11/7), di Hotel Grand Kemang Jakarta, dinilai fiktif dan tidak berdasar. Bahkan, Tommy dan Priyo Budi Santoso dikabarkan membubarkan acara tersebut.

Namun, pada Minggu (12/7) pagi, hasil Munaslub diumumkan kepada publik. Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang terpilih sebagai sekjen untuk periode 2020-2025.

Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY

Hanya saja, terkait dengan Munaslub itu, Vasco menduga hal itu sengaja dilakukan untuk mencari perhatian pemerintah. Sebab, dalam keputusan Munaslub, salah satu poinnya adalah menyatakan dukungan kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Karena kan dari situ, dia Munsalub itu katanya dia mau mendukung Pak Jokowi kan. Ya mungkin saja dari kelompok yang menamakan diri presidium penyelamat partai itu dia lagi cawe cawe ke pemerintah. Agar bisa dapatkan sesuatu atau apapun itu," ucap dia.

Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan

Kubu Tommy Soeharto Tak Terima SK Kubu Muchdi PR

Menanggapi SK yang dikeluarkan Kemenkumham, satu loyalis kubu Tommy Soeharto, Neneng A Tutty, mengaku tak bisa menerima SK terbaru dari Kemenkumham.

Dalam SK kubu Tommy, Neneng merupakan anggota Majelis Tinggi Partai. Sementara dalam SK kubu Muchdi PR, dia menjadi anggota Dewan Pembina.

"Kita secara pribadi belum bisa menerima, karena saya harus melihat bagaimana dan seperti apa keluarnya SK tersebut, ya kaget ada," kata Neneng.

kumparan post embed

Meski begitu Neneng mengatakan, pihaknya menghargai SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Namun tidak ingin berkomentar banyak terkait SK tersebut karena akan membicarakan masalah ini dengan Menkumham Yasoona Laoly.

"Kalau Kumham kan lihat sudah memenuhi persyaratan dan berhak dikeluarkan bisa jadi. Jadi, keluarnya itu kita enggak salahkan, pokoknya keluarnya ini, saya sebagai pendiri Partai Berkarya akan tetap komunikasi dengan Pak Menteri," ucap dia.