Polemik Tanah Kraton Yogya dan KAI, Menteri ATR/BPN Bakal Temui Sultan

18 Desember 2024 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).  Foto: Dok. Muhammadiyah
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Dok. Muhammadiyah
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait polemik tanah Kraton Yogya dengan PT KAI atas kepemilikan tanah di area emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta. Lebih-lebih menyangkut tanah di Yogyakarta yang bukan tanah keprabon. Kalau tanah keprabon secara isu sudah selesai, memang itu hak Kanjeng Sultan," kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (18/12).
Nusron melanjutkan, yang bukan tanah keprabon sering terjadi salah tafsir antara Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
"Maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kita agendakan selanjutnya. Termasuk tanah KAI itu tadi ada menyangkut tanah yang bukan keprabon," jelasnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Senin (4/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Latar Belakang

Sebelumnya, Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi Rp 1.000 dari Kraton Yogyakarta ke PT KAI.
ADVERTISEMENT
Kraton Yogyakarta menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya). Gugatan ini terkait tanah kasultanan yang dinilai diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
"Ya, harus ada kerugian (terkait kenapa tuntutan ganti rugi Rp 1 ribu). Nek ra ono kerugian gimana (kalau tidak ada kerugian gimana), itu kan aspek hukumnya," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (15/11).
Sultan menjelaskan gugatan dilayangkan agar PT KAI tertib administrasi dan tidak mengeklaim tanah kasultanan atau Sultan Ground.
Stasiun Tugu Yogyakarta, Jumat (20/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Sultan Ground menjadi aset BUMN, kan gitu, BUMN PT KAI. Kita sepakat mereka (KAI) tidak bisa mengeluarkan itu (pencatatan aktiva tetap atau aset tetap)," bebernya.
"Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground, kan gitu. Udah gitu saja," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sultan menjelaskan sebelum gugatan ini pihaknya sudah berkomunikasi tak hanya dengan KAI tetapi juga dengan Kejaksaan, MA, hingga Kementerian Keuangan.
Meski sudah ada kesepakatan hanya saja pencatatan aktiva tetap ini tidak bisa serta merta dibatalkan tanpa adanya proses di pengadilan.
"Pemanfaatan tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja diubah bukan aset BUMN," bebernya.
"Yang penting itu administrasinya aja, udah itu aja tidak ada perubahan apa-apa," kata Sultan.