Polemik TKA China, Ketua Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Jajaran Polda Sultra

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR sekaligus ketua Panja Jiwasraya Herman Herry sebelum memulai Rapat Panja perdana Panja Jiwasraya dengan Plh Jampidsus di Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR sekaligus ketua Panja Jiwasraya Herman Herry sebelum memulai Rapat Panja perdana Panja Jiwasraya dengan Plh Jampidsus di Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta agar Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi jajaran Polda Sultra. Pasalnya, sebelumnya, ada perbedaan pernyataan antara Kanwil Kumham Sultra Sofyan dengan Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam terkait kedatangan 49 TKA asal China.

Apalagi, isu tersebut merebak di tengah wabah corona atau COVID-19 yang berawal dari Wuhan, China.

"Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara," kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/3).

Politikus PDIP itu juga meminta agar Kapolri membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi di KemenkumHAM. Sehingga, kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon

"Harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina," ujar Herman.

Lebih lanjut, Legislator dapil NTT itu menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan di Sultra soal kedatangan 49 TKA asal China tersebut. Dia menyebut, polemik perbedaan penyataan itu tak perlu di tengah-tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi wabah corona.

kumparan post embed

"Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus Corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat," tandas Herman.

Selain Herman, anggota Komisi III lainnya Hinca Panjaitan juga telah mengadukan Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam kepada Kapolri. Beberapa anggota Komisi III Supriansa hingga Habiburrokhman juga mendesak klarifikasi Kapolri terkait pernyataan anak buahnya itu.