Polemik TWK KPK, Komnas HAM Akan Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

Komnas HAM bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait laporan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pekan depan, Ketua KPK Firli Bahuri akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

"Kami merencanakan Minggu depan, kalau ini (pemeriksaan) segera selesai, Minggu depan kami panggil," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantornya, Kamis (27/5).

Diketahui, perwakilan 75 pegawai yakni Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, hingga eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, pada hari ini menyerahkan dokumen tambahan ke Komnas HAM.

embed from external kumparan

Dokumen itu untuk melengkapi laporan soal penyelenggaraan dan substansi TWK yang dinilai oleh pegawai KPK bermasalah. Ada 8 poin yang melandasi laporan tersebut, mulai dari diskriminasi hingga melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) disaksikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) di Kantor Komnas HAM. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Anam mengatakan, ada dua bundel dokumen yang ia terima yang berisi ratusan halaman. Ia mengatakan, ada satu keterangan di dalamnya yang berpotensi menjadi temuan baru dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM.

"Jadi memang ada satu dinamika yang selama ini enggak muncul di publik," ucapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum 75 pegawai KPK Asfinawati menyatakan, dokumen tambahan yang disampaikan ke Komnas HAM berjumlah 546 halaman. Di dalamnya, banyak data yang disebut dapat mendukung penyelidikan Komnas HAM.

"Ada banyak sekali keterangan dan data di dalamnya yang menunjukkan tes ini sebenarnya diskriminatif dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai, dan kira-kira 546 halaman itu nanti ada fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," pungkasnya.

Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Diketahui, dinamika terkait TWK ini menyebabkan 75 pegawai KPK tidak lulus. TWK ini merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN. Teranyar 51 orang dari jumlah tersebut dinyatakan akan dipecat pada 1 November 2021. Sementara, 24 lainnya akan menjalani pembinaan untuk kemudian ditentukan apakah bisa menjadi ASN atau tidak.