Polemik Uang Rp 10 Juta yang Diterima Menag Lukman Hakim

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Peran Lukman itu terungkap saat KPK memberikan jawaban atas praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Lukman menerima uang usai Haris berhasil menempati kursi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama) menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap anggota Biro Hukum KPK.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Terkait hal tersebut, Lukman mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Hal itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag untuk tersangka Romy.

Meski mengaku menerima, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkan ke KPK. Pelaporan itu, lanjut Lukman, lantaran ia merasa tak berhak menerima uang dari Haris.

"Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan," ujar Lukman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK mengatakan laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Syarif juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Lukman tergolong tidak wajar.

"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," kata Syarif.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta merupakan honor tambahan," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Terkait uang Rp 10 juta itu, Kemenag turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.

Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.

Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," papar Mastuki dalam keterangannya, Kamis (9/5).

Mastuki menyebut uang itu kemudian dilaporkan Lukman ke KPK sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Uang baru dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019 atau 11 hari usai OTT KPK.