Polisi: 1 Tersangka WO Marwah Catering Residivis, Pernah Dibui Kasus Penipuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rukan Marwah Catering Service yang terletak di Cakung Jaktim (23/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rukan Marwah Catering Service yang terletak di Cakung Jaktim (23/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Polisi mengungkapkan salah satu pelaku penipuan oleh Wedding Organizer (WO) Marwah berinisial ER merupakan residivis. ER pernah dipenjara karena kasus serupa di wilayah Jawa Barat tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan ER pernah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

“Dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka atas nama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Bayu saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Timur, Senin (1/6).

Di kasus WO Marwah Catering, polisi turut menangkap suami ER, RM. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ER dan RM ditangkap polisi di sebuah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (29/5).

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin. Foto: Dok. Instagram/ @alfiannurrizal.id

“[Mereka] Suami istri karena WO ini sejauh ini memang dikendalikan oleh suami istri ini,” sebut Bayu.

Kata Bayu, kontrakan tersebut merupakan tempat bersembunyi pelaku. Padahal alamat Kantor WO mereka berada di Jakarta Timur.

“Setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi,” sebut Bayu.

58 Pasang Jadi Korban, Kerugian RP 2,6 Miliar

Sampai saat ini, polisi menemukan ada 58 pasangan yang menjadi korban WO Marwah. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2,6 miliar.

“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ucap Bayu.

Kedua pelaku ini pun disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. Mereka diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.