Polisi: 7 Pesepeda yang Ditabrak PNS Berada di Luar Jalur Sepeda

(Catatan redaksi: Judul sebelumnya Polisi: 7 Pesepeda yang Ditabrak PNS Berada di Jalur Sepeda, namun diubah karena narasumber mengoreksi pernyataannya).
----------
Polda Metro Jaya menetapkan PNS penabrak 7 pesepeda, Toto Prasetio, sebagai tersangka. Polisi memastikan Toto yang mengemudikan Toyota Avanza, menabrak ketujuh korban di luar jalur sepeda.
"Saat kejadian laka lantas untuk posisi pesepeda ada di jalur kedua untuk kendaraan bermotor, namun di sekitar TKP tersebut belum ada jalur sepeda,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/12).
Lokasi kecelakaan berada di Jalan Jendera Sudirman, tepatnya di depan Gedung Summitmas. Di lokasi ini, jalur sepeda berada di trotoar, bukan jalan raya.
Yusri mengatakan, Toto telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 4 jo 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sekarang sudah dilakukan penahanan yang bersangkutan, ancamannya 10 tahun penjara,” rinci Yusri.
Yusri menuturkan, kondisi lima dari tujuh korban berangsur membaik. Sedangkan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Yang lima sudah kembali ke rumah, dua yang masih sementara dirawat karena mengalami luka serius,” tuturnya.
Kecelakaan beruntun ini terjadi di arah Bundaran HI menuju Bundaran Senayan, Sabtu (28/12) pagi. Mobil Toyota Avanza B 1624 BYW yang dikendarai Toto hilang kendali dan menabrak tujuh pesepeda di depan gedung Summitmas Jalan Jenderal Sudirman.
Setelah diperiksa, polisi menahan PNS di Polres Jaksel tersebut dan langsung dites urine. Hasilnya, toto positif mengkonsumsi narkotika jenis amphetamine atau ekstasi.
