Polisi: 9 Orang Tersangka Ditangkap Terkait Perencanaan Demo Ricuh

3 Oktober 2019 17:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap 9 orang terkait kasus dugaan perencanaan kerusuhan di aksi damai Mujahid 212. Di antaranya dosen IPB Abdul Basith dan Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan para pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 9 tersangka,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Argo mengatakan, apabila sudah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan pihaknya akan segera mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan
“Sudah kita lakukan penanganan dan akan segera kita sidik, dan kita selesaikan dan kirim ke kejaksaan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212, menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Polisi mengungkapkan Abdul Basith tidak berperan sebagai perancang demo. Namun, dia berperan menyimpan 28 bom molotov yang belakangan diketahui merupakan bom ikan berpaku akan digunakan untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Abdul Basith juga merekrut 7 eksekutor sebagai pembuat bom dan penyusup untuk melempar bom saat aksi unjuk rasa. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh tersangka.