Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Abah Grandong, pria yang memakan kucing di Kemayoran sudah menjadi tersangka. Polisi kini masih memeriksa kejiwaan pria bernama asli Sanca itu.
ADVERTISEMENT
Abah Grandong menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. Setelah diperiksa, Abah Grandong melanjutkan perawatan medis di RS Polri.
"Dia masih dirawat di RS Polri, karena kemarin lemas dan tidak enak badan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).
Abah Grandong langsung ramai jadi perbincangan di media sosial saat videonya memakan kucing viral. Hal itu dilakukannya di Pasar Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat.
Abah Grandong diduga memakan kucing hidup-hidup untuk menakut-nakuti pedagang di pasar itu. Abah memang dikenal sebagai penjaga lahan yang jadi sengketa itu.
Polisi lalu mencari keberadaan Abah Grandong. Polisi berhasil bertemu dengan keluarga dan sepakat untuk menyerahkan Abah Grandong.
Pria yang diketahui mendalami ilmu hitam itu akhirnya datang ke Mapolres Jakarta Pusat didampingi keluarga untuk menyerahkan diri, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Malam harinya, polisi menetapkan Abah Grandong sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 302 KUHP dan 490 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan bui.
Polisi memutuskan untuk memeriksa kejiwaan Abah Grandong karena ulahnya memakan kucing. Meski sudah jadi tersangka, Abah tidak ditahan.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan pasal tersebut,” tambah Harry.
Live Update