Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi: Ajudan Pribadi Tak Pernah Ingin Bayar Kerugian Rp 1,3 Miliar Korbannya
15 Maret 2023 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 1,3 miliar. Polisi mengatakan ia tidak pernah punya niat untuk mengembalikan uang tersebut ke korbannya, AL (39).
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada istilah untuk mencicil utangnya apalagi membayar utangnya kepada korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).
Syahduddi menjelaskan, dalam perjalanan perkaranya, polisi mengupayakan proses mediasi antara Ajudan Pribadi dengan korbannya, Namun dia tak pernah hadir.
Bahkan ketika dipanggil penyidik, Ajudan Pribadi juga tak datang.
"Ketika tahapan-tahapan mediasi untuk diklarifikasi, disomasi kemudian dipanggil oleh penyidik itu tidak ada iktikad baik untuk hadir, jadi sama sekali pelaku ini tidak pernah datang, hadir menemui korban," terangnya.
Atas tindakannya yang tidak kooperatif itu, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa. Ajudan Pribadi ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kini, Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Aksi dugaan penipuan tersebut dilakukannya sekitar November 2021 lalu. Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.
Mobil fiktif itu ditawarkannya ke kenalannya yang berinisial AL (39) yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,3 miliar.