Polisi akan Bahas Keberadaan Paguyuban Padma Buwana dengan Kemenag

12 November 2019 23:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Upacara keagamaan yang digelar Paguyuban Padma Buwana di Mangir Lor RT 2, Sendangsari, Pajangan, Kabupaten Bantul dihentikan lantaran warga mempertanyakan izin paguyuban tersebut. Tekait hal itu polisi akan rapat dengan Forkopimda, Kemenag, Kemendikbud, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono menjelaskan Forkopimda masih terus berdiskusi akan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Minggu depan kami akan undang FKUB, Kemenag, maupun Kemendikbud terkait dengan paguyuban kepercayaan tersebut. Apa langkah yang diambil termasuk rapat seperti apa supaya kita ada petunjuk untuk pelaksanaan kegiatan di tempat tersebut supaya tidak terjadi konflik masyarakat,” ujar Wachyu via telepon, Selasa (12/11).
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Tadi masyarakat di sana meragukan tempat tersebut sebagai tempat ibadah maupun tempat melaksanakan kepercayaan atau keagamaan,” kata dia.
Dengan berdiskusi dengan instansi terkait maka akan diketahui paguyuban tersebut terdaftar atau tidak. Selain itu Kemenag juga akan meneliti apakah ada penyimpangan dari paguyuban tersebut. Hal itu menurutnya harus ditanyakan kepada ahlinya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan tidak ada pihak yang menghentikan upacara keagamaan tersebut. Menurutnya upacara keagamaan di sana bisa dirampungkan.
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Tidak ada yang membubarkan atau menghentikan. Kegiatan upacara di sana dilaksanakan sampai selesai,” pungkas dia.
Sebelumnya, Utiek Suprapti (57), perempuan beragama Hindu itu mendapat penolakan ketika menggelar upacara peribadatan di rumahnya di Mangir Lor RT 02, Sendangsari, Pajangan, Bantul. Yaitu Paguyuban Padma Buwana. Paguyuban tersebut tak hanya berisi Hindu dan Budha namun juga agama lain Katolik hingga Islam.
50 orang dari berbagai daerah pun datang ke kediaman Utiek. Namun sayang belum selesai acara ada warga yang datang kemudian disusul aparat hingga acara terpaksa dihentikan.
“Kita sebenarnya upacara kali ini ada dua sesi upacara. Upacara pertama bersyukur bisa berjalan dan sudah hampir selesai, kita kami didatangi pihak kepolisian dan beberapa warga,” kata Utiek yang juga pemangku paguyuban tersebut di kediamannya.
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kepada kumparan Utiek menunjukkan surat pemberitahuan yang dia tujukan kepada Kapolsek Pajangan. Di sana tertulis Utiek menggelar acara Memetri Budaya dalam rangka doa leluhur. Surat tersebut ditandatangani tetangga empat penjuru mata angin dan ketua RT 02.
Utiek Suprapti Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Alasan warga katanya di sini belum ada izin tempat ibadah maupun untuk kegiatan. Tapi bukan saya tidak mencari izin dari dulu sudah mencari tapi saya selalu kandas dalam mencari tanda tangan di tingkat dukuh. Sayangnya pemerintah setempat memperlakukan saya tidak adil. Dia memihak kepada warga yang tidak menyukai keberadaan dan kegiatan kami,” kata Utiek.
ADVERTISEMENT
Upacara yang akan digelar Paguyuban Padma Buwana adalah Odalan. Odalan memiliki makna yang dipercaya akan membawa umatnya ke dalam sebuah kehidupan beragama yang lebih baik. Upacara odalan merupakan sebuah ritual untuk menghormati Dewa yang berada di sebuah Pura. Nah di situ ada situs atau Pura peninggalan Ki Ageng Mangir.