Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi bakal memeriksa perusahaan otobus (PO Bus) Purnama Sari yang mengalami kecelakaan di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan PO Bus bisa dimintai pertanggungjawaban jika kecelakaan itu disebabkan oleh adanya kerusakan pada bagian kendaraan.
"Nanti disimpulkan temuan dari tim yang melakukan investigasi dan olah TKP, kalaupun itu nanti akan terkait atau potensial adalah kendaraan tentu pertanggungjawaban pemilik kendaraan. Nah, nanti akan kita panggil dan diperiksa," kata dia di Mapolda Jabar, Selasa (21/1).
Selain itu, Erlangga menambahkan, akan mengecek seberapa rutin bus Purnama Sari itu melakukan uji KIR. Apalagi, kendaraan tersebut berplat kuning dan wewenang uji KIR-nya berada di Dinas Perhubungan Jawa Barat.
"Nanti kita cek lagi apakah kendaraannya rutin melakukan uji KIR. Uji KIR kan untuk memeriksa semua sistem dalam kendaraan itu kan harus dicek termasuk ban, karena ini kan kendaraan umum. Secara otoritas kan kewenangan ada di Departemen Perhubungan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, bus pariwisata itu diketahui membawa 58 penumpang. Bus mengalami kecelakaan tunggal diduga karena sopir tak bisa mengendalikan bus.
Saat melintas di Jalan Palasari yang berbelok, bus justru melaju lurus. Bus lalu menabrak pembatas jalan lalu miring ke kanan dan terperosok ke rerumputan.