Polisi Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eggi Sudjana soal Kasus Dugaan Makar

3 Desember 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Sedianya Eggi akan diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini penyidik sedang merumuskan dan koordinasi dengan pengacara untuk menjadwalkan kapan kehadiran dari saudara ES sendiri. Nanti kita akan sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (3/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan miras oplosan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Assidiqi menyampaikan bahwa kliennya itu tak bisa hadir memenuhi penyidik karena ada kegiatan bersama keluarganya.
“Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam,” ucap pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Assidiqi di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Eggi Sudjana lahir di Jakarta pada 3 Desember 1959, berarti hari ini dia genap berusia 61 tahun.
Pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Assidiqi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.