Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Akan Jerat Para Pelaku Judol Komdigi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
10 November 2024 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyatakan akan menjerat 17 tersangka judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan alasan mereka menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini setelah 2 pelaku baru ditangkap di luar negeri.
Keduanya berinisial DM dan MN berperan sebagai penyambung dengan bandar judi online, penyetor uang, hingga memberikan daftar website agar tak diblokir.
"Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," kata Wira di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (10/11) malam.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah uang. Polisi belum menjelaskan bagaimana para pelaku bertransaksi dengan para bandar.
"Kami amankan uang tunai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi masih mendalami status pekerjaan keduanya dan keterlibatan bisnis judi online yang melibatkan instansi pemerintahan tersebut.
"Saat ini, para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa buka segamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani," ungkapnya.