Polisi Akan Konfrontasi Keterangan Anita dengan Pemeriksaan Brigjen Prasetijo

8 Agustus 2020 12:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anita Kolopaking. Foto: Instagram/@a_kolopaking2018
zoom-in-whitePerbesar
Anita Kolopaking. Foto: Instagram/@a_kolopaking2018
ADVERTISEMENT
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus surat jalan dan ditahan Bareskrim Polri. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaannya, Anita dicecar 55 pertanyaan. Bahkan pemeriksaannya yang dimulai Jumat (7/8), baru selesai pada Sabtu (8/8) pukul 04.00 WIB dini hari.
Polisi pun akan mengkonfrontasi keterangan dari Anita tersebut dengan hasil pemeriksaan Brigjen Prasetijo. Brigjen Prasetijo juga berstatus tersangka kasus surat jalan.
"Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan akan dievaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak. Nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan untuk persangkaannya nanti," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya.

Peran Anita Kolopaking

Dalam pemeriksaan, polisi mengusut peran Anita dalam pembuatan surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra. Anita diduga menjadi pihak yang menjembatani Djoko Tjandra untuk membuat surat jalan sehingga ia bisa bebas masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tadi disampaikan menjembatani ini dalam hal apa saja tentunya ini digali penyidik mulai poin per-poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu. Kemudian ya tadi seputar pelarian juga yang bersangkutan," kata Awi,
Sementara itu, minggu depan, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dari kasus ini. Rencananya, polisi akan mengajak KPK dalam melakukan gelar perkara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: