Polisi Akan Panggil Hadi Pranoto dan Anji soal Laporan Obat Herbal

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Video perbincangan Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait obat herbal yang dapat sembuhkan COVID-19 berujung laporan polisi. Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ. Selain Hadi, Muannas juga melaporkan pemilik akun YouTube dunia MANJI tanpa menyebut nama.

Anji Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Hadi Pranoto dan Anji untuk dimintai keterangan. Diketahui, channel Youtube duniamanji kontennya diisi oleh musisi Anji.

"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada, kemudian setelah itu nanti ada beberapa saksi-saksi ahli. Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun youtube dunia MANJI akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," ucap Yusri saat dihubungi, Selasa (4/8).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Yusri mengatakan, saat ini, pihaknya akan mempelajari dulu laporan tersebut. Setelah itu, pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi ahli.

"Iya, kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA, melaporkan ada dua orang, Hadi Pranoto dan pemilik akun youtube dunia MANJI, laporan sudah kita terima nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," ujarnya.

Hadi Pranoto dilaporkan terkait penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Keduanya diperkarakan dengan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong. Pasal yang digunakan Muannas yaitu Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

***

Saksikan video menarik di bawah ini.

embed from external kumparan