Polisi Akan Periksa Pembeli Aset Nirina Zubir yang Dicaplok Mafia Tanah
ยทwaktu baca 2 menit

Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir masih terus berlanjut. Polisi masih mendalami pembeli aset milik Nirina yang dicaplok mafia tanah.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, hingga kini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bidang Pertanahan Nasional (BPN) guna menemukan pemilik aset yang dibeli dari mafia tanah.
Setidaknya ada 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang dicaplok ART-nya, Riri. Dari 6 sertifikat, 3 di antaranya sudah beralih nama kembali. Polisi kini menelusuri apakah pembelian itu juga sah atau masih ada kaitannya dengan sindikat mafia tanah ini.
"Pengalihan itu memang ada, nah itu apa transaksi yang bener atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan," jelas Petrus saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11).
"Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat. Kita akan laporkan data kita dengan BPN," tambahnya.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan akan memanggil para pembeli aset tersebut. Kemudian pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap rekening para pembeli aset.
"Tentu nanti kita juga akan memanggil kepada pihak-pihak pembeli itu. Terus kita lihat ke rekening-rekening korannya apakah patut (dicurigai). Pastinya kita uji kebenarannya," tambahnya.
Polisi juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari sindikat mafia tanah yang telah merugikan Nirina Zubir Rp 17 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka yang terlibat dalam mafia tanah tersebut, 3 di antaranya sudah dilakukan penahanan.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP serta UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5.
