Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).
Sambodo mengatakan, akan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68. Polisi akan mendalami apakah mobil itu sudah dicat ulang atau memang bukan tersemat di mobil yang seharusnya.
"Data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tutur dia.
"Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sambodo mengatakan, sanksi yang bisa dikenakan kepada Rachel Vennya . Tapi itu tergantung dari pemeriksaan lanjutan.
"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard. Apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," ucap.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews