Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Polisi Akan Proses Kasus Penurunan Baliho PSI di Indramayu Bila Ada Unsur Pidana
31 Oktober 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Apabila itu ada kandungan tindak pidananya, maka otomatis akan diproses," kata dia di Markas Brimob Polda Jabar, Sumedang, pada Selasa (31/10).
Namun, sambung Ibrahim, pengenaan pidana akan disesuaikan dengan situasi politik yang terjadi. Hal itu guna mencegah pengenaan pidana berdampak pada situasi politik.
"Jadi memang ada beberapa langkah normatif terkait penanganan pidana yang akan diselesaikan dengan kondisi penanganan yang mungkin berekses pada politik," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, beberapa spanduk dan baliho PSI di Kabupaten Indramayu diturunkan oleh sejumlah orang. Video yang memperlihatkan sejumlah orang menurunkan spanduk dukungan pada Gibran pun beredar di media sosial.
Diduga, penurunan spanduk dan baliho itu dilakukan atas perintah dari seorang camat ke para kuwu atau kepala desa di Indramayu. Hal itu terungkap dari foto tangkapan layar pesan WhatsApp dengan nama camat Indramayu yang diterima wartawan. Namun, belum diketahui identitas camat yang memberi instruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Wu, bntu penertiban spanduk atau baligho kesang karo gibran… Tertibkan.. Cabut bae.. Kuwu ngngkon bae uwong, awan Kien cabuti wu. Cabut sekien Wu, difoto, kirim laporanne Wu meng kita (Wu, bantu penertiban spanduk atau baliho Kaesang sama Gibran. Tertibkan, cabutin aja. Kuwu nyuruh orang aja, siang ini cabutin. Cabut sekarang, difoto kirim laporannya ke saya)" tulis pesan itu sebagaimana dilihat pada Minggu (29/10).