Polisi Akan Selidiki Akun Rekening Bank Pendiri Situs NikahSirri.com

28 September 2017 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang sitaan nikahsirri.com (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang sitaan nikahsirri.com (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah polisi memeriksa pendiri situs NikahSirri.com, Aris Wahyudi, selanjutnya polisi akan menyelidiki akun rekening bank pendiri situs tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana isi dan transaksi keuangan yang dilakukan Aris.
ADVERTISEMENT
"Mengirim surat ke bank yang digunakan tersangka. Ada dua bank, kita kirim surat untuk meminta, mengetahui rekening yang bersangkutan berapa, daripada pembuatan situs-situs apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/9).
Tak hanya itu, Argo mengatakan, pihak kepolisian saat ini juga tengah mengecek jumlah klien dari situs itu yang semakin bertambah. Ia menyebut, sesuai dengan temuan terakhir, diketahui jumlah akun yang tergabung di situs NikahSirri.com mencapai 5670 akun.
"Perkembangannya yang pertama bahwa jumlah klien 2.700, setelah kita buka kemarin jumlahnya bertambah ternyata 5.670 klien," tutur dia.
Terkait dengan pertanyaan apakah ada mitra dari situs kontroversial itu yang berusia di bawah umur, menurut Argo, ia masih belum menemukan fakta tersebut. Dia menjelaskan, saat ini polisi masih kesulitan membuka data di situs tersebut karena masih bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kita masih belum membuka masih kerusakan jaringan kalau enggak salah. Artinya jaringan dari akun itu. Makanya kita akan beraksi dengan tersangkanya. Kan mempunyai domainnya itu biar kita buka biar tahu. Bagaimana Statistiknya," papar Argo.
Sebelumnya, polisi menangkap pembuat situs NikahSirri, Aris Wahyudi. Dia diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga sedang mencari kemungkinan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dari aktivitas Ari Wahyudi.