Polisi Akan Selidiki Presiden Korsel atas Tuduhan Halangi Perintah Penangkapan

21 Februari 2025 10:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Foto: Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Foto: Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Kepolisian Korea Selatan tengah menyusun kasus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan menghalangi perintah penangkapan.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Korsel mengeluarkan surat perintah penangkapan Yoon pada 31 Desember 2024 dalam rangkaian penyelidikan pemberontakan terkait darurat militer. Namun, perintah itu tidak dieksekusi hingga 15 Januari 2025 setelah Yoon tidak mematuhinya dan Dinas Keamanan Presiden menghalangi penyidik selama berhari-hari.
Dikutip dari Reuters, Jumat (21/2), juru bicara kepolisian mengatakan telah menyelidiki Yoon atas dugaan penghalangan terhadap tugas publik sejak sekitar 3 Januari 2025. Menurut hukum Korsel, Yoon dapat dihukum hingga 5 tahun di penjara.
Sebuah kendaraan yang membawa Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS
Yoon mengatakan darurat militer yang hanya bertahan beberapa jam itu bukan merupakan pemberontakan. Tuduhan pemberontakan merupakan satu dari dua tuduhan yang presiden tidak kebal hukum.
Pengacara Yoon tidak segera memberikan komentar. Namun, mereka sebelumnya mengatakan surat perintah penangkapan tidak sah karena penyelidikan tidak dilakukan dengan benar.
Demonstran dari kelompok buruh mengambil bagian dalam protes yang menyerukan penggulingan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di luar Balai Kota di Seoul, Korea Selatan, Kamis (12/12/2024). Foto: ANTHONY WALLACE / AFP
Hak imunitas Yoon dari semua tuduhan pidana akan berakhir jika dia digulingkan oleh Mahkamah Konstitusi yang sedang dalam tahap akhir pembahasan pemakzulannya.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (20/2) mengatakan pihaknya akan mendengar pernyataan terakhir dari Yoon dan parlemen dalam sidang selanjutnya untuk memutuskan apakah Yoon akan dimakzulkan atau tetap bisa menjabat sebagai presiden.
Para analis memprediksi keputusan akan dikeluarkan pada Maret 2025.