Polisi: Alvi Mutilasi Tubuh Korban Jadi Ratusan Layaknya Hewan Santapan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Peringatan Konten: Berita ini mengandung deskripsi kekerasan yang mungkin mengganggu.

Tampang Alvi Maulana (25 tahun) pria yang membunuh dan memutilasi pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25 tahun) saat di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Alvi Maulana (25 tahun) pria yang membunuh dan memutilasi pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25 tahun) saat di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan perbuatan Alvi Maulana (24) memutilasi jasad kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25) hingga ratusan bagian itu sangat keji. Selama 20 tahun Ihram menjadi polisi, baru kali ini dia melihat kasus seperti ini.

"20 tahun saya jadi polisi dari ipda sampai AKBP, baru kali ini saya lihat serpihan potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan yang hendak digunakan santapan. Diperlakukan betul-betul menjadi kecil-kecil," kata Ihram saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Senin (8/9).

Alvi menusuk leher Tiara hingga tewas di kamar mandi pada Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 02.00 dini hari.

Alvi berdalih, dia kesal saat pulang ke kosan tidak dibukakan pintu oleh Tiara dan harus menunggu 1 jam di luar. Kekesalan Alvi ini merupakan akumulasi dari kekesalan sebelum-sebelumnya atas ucapan korban dan juga tuntutan gaya hidup.

Alvi-Tiara sudah 4 tahun berpacaran, sejak mereka kuliah di sebuah PTN di Madura. Setelah lulus, mereka tinggal bersama di sebuah kos di Surabaya. Selama merantau, Alvi bekerja serabutan, termasuk menjadi ojol.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto didampingi Wakapolres Kompol Herry Moriyanto Tampake beserta jajaran menunjukkan barang bukti rilis kasus pembunuhan dengan mutilasi di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (8/9/2025). Foto: Mili.id

Namun hubungan kasih itu berakhir tragis. Setelah menghabisi korban, Alvi memutilasinya.

"Dia gunakan untuk menusuk adalah pisau. Yang dia gunakan untuk memecah-mecah tulang adalah pisau besar," ucap Ihram.

"Dan dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan menggunakan palu. Ini semua adalah serangkaian alat bukti yang bisa kita dapatkan di TKP," imbuhnya.

Korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa

Potongan Tubuh Dibuang 31 Agustus-6 September

Di lokasi pembunuhan, yakni di kamar mandi kosan, kata Ihram, banyak darah berlumuran dan pakaian korban.

"Kalau saudara tadi menanyakan berapa potongan tubuh, saya sampaikan, tulangnya dipotong-potong sampai ratusan. Sampai ratusan," ucapnya.

Potongan tubuh itu lalu dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di sejumlah tempat di Kecamatan Pacet, Mojokerto, dalam rentang waktu 31 Agustus hingga 6 September 2025.

Potongan tubuh itu dibuang Alvi sambil jalan, dengan jarak pembuangan antara potongan sekitar 100 hingga 200 meter.

Alvi Ditangkap 7 September

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto (kedua kanan) didampingi Wakapolres Kompol Herry Moriyanto Tampake (kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti rilis kasus pembunuhan dengan mutilasi di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (8/9/2025). Foto: Stevi Wibowo/ANTARA FOTO

Hingga akhirnya pelaku ditangkap tanggal 7 September 2025 pukul 03.00 WIB.

"Yang bersangkutan membuang layaknya membuang kotoran. Sambil berjalan dibuang dan dilempar. Tapi ingat, tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas," kata Ihram.

Potongan tubuh itu belum semua dibuang, ada sebagian yang masih disimpan Alvi di dalam kosan.

Tampang Alvi Maulana, tersangka mutilasi wanita di Surabaya. Foto: Dok. Istimewa

Polisi Kesulitan Kumpulkan

Ihram menyampaikan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengumpulkan potongan tubuh Tiara yang dibuang satu per satu oleh Alvi itu. Sehingga, polisi harus mengerahkan anjing pelacak.

"Kami sedikit kesulitan, relawan kita libatkan, masyarakat kita libatkan. Dan terakhir, kami mohon bantuan ke Direktorat Samapta melalui kegiatan dari Direktorat Samapta yang memiliki anjing pelacak," kata Ihram.

"Dan dari situlah selanjutnya bisa ditemukan kepingan-kepingan dan kita bisa mendapatkan bagian tubuh tertentu yang bisa mengidentifikasi bahwasanya kepingan tersebut adalah milik Saudara TAS [Tiara] tersebut," lanjutnya.

Potongan-potongan tubuh Tiara saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa tim forensik dan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Kita tunggu hasil forensik kedokteran untuk menyatukan kepingan-kepingan tersebut. Yang pasti sudah ibarat genteng, sudah pecah berkeping-keping seperti ini," kata Ihram.

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.