Polisi Amankan 0,8 Gram Sabu saat Tangkap Arbab Paproeka

16 April 2018 14:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Anggota DPR Arbab Paproeka. (Foto: Facebook/Arbab Paproeka Bin Daud)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Anggota DPR Arbab Paproeka. (Foto: Facebook/Arbab Paproeka Bin Daud)
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPR RI Arbab Paproeka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4). Arbab ditangkap bersama barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
ADVERTISEMENT
"Barang buktinya ada 0,8 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/4).
Argo mengatakan, penangkapan Arbab bermula dari laporan masyarakat. "Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan," jelas Argo.
Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Kemudian, lanjut Argo, tim juga melakukan penggeledahan di apartemen dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu alat isap, enam buah korek api dan empat buah sedotan," jelas Argo
Arbab adalah anggota Komisi III DPR periode 2004-2009. Nama Arbab mencuat ketika mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, divonis 3 tahun 9 bulan penjara, akibat kasus suap Samsu terhadap hakim MK Akil Mochtar.
ADVERTISEMENT