Polisi Ancam Tangkap Anak Kiai Jombang yang Diduga Cabuli Santri

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Polda Jatim mengancam akan menangkap anak kiai Jombang berinisial MSAT (39). MSAT sebelumnya dituding mencabuli santriwatinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan MSAT tak punya itikad baik dalam penyidikan kasus ini. Musababnya, sudah dua kali dipanggil penyidik, MSAT tak kunjung datang. MSAT diketahui terakhir dipanggil pada akhir Desember 2019.

“Belum ada (itikad baik). Sejauh ini hanya perwakilan (yang datang ke polda) untuk (minta) dilakukan pemeriksaannya, itu tidak bisa diwakili. Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili. Sudah kita deadline sudah habis, sudah dua minggu yang lalu,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (11/2).

Saat ditanya soal waktu penjemputan paksa atau penangkapan, Trunoyudo menyebut belum bisa memastikan. Pihaknya menunggu putusan penyidik Ditkrimum Polda Jatim dalam menentukan waktu penjemputan paksa.

Sementara itu, dia mengimbau kepada keluarga pondok pesantren untuk kooperatif bila penjemputan paksa tersebut dilakukan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

“Kendala (penjemputan) tidak ada. Sudah jelas dengan alat bukti tersangka sudah bisa dilakukan upaya penangkapan,” jelasnya.

“Menghalangi tidak (ada), sejauh itu kita belum sampai ke situ ya. Kita mengimbau supaya tidak berbenturan dalam proses penegakan hukum. Jadikan hukum sebagai panglimanya,” kata dia.

Kasus ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes di Jombang melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh MSAT pada pertengahan tahun 2017.

MSAT ini merupakan anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.

MSAT kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, MSAT tak kunjung datang. MSAT dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara MSAT, Nugroho Harjanto, sebelumnya mengatakan tak hadirnya MSAT dari panggilan polisi bukan tanpa alasan. Nugroho menyebut, penetapan tersangka atas MSAT tidak sesuai prosedur.

Musababnya, MSAT belum pernah diperiksa secara langsung. Namun, MSAT langsung mendapat surat pemanggilan tersangka oleh Polres Jombang. Alasan lain, kini tersangka tengah fokus untuk kesembuhan ayahnya.

kumparan post embed