Polisi: Arya Daru Pesan Taksi Via Offline Sebelum ke Kemlu, Dicegat Pakai Tangan

29 Juli 2025 18:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi: Arya Daru Pesan Taksi Via Offline Sebelum ke Kemlu, Dicegat Pakai Tangan
Di Kemlu, Arya Daru sempat menuju rooftop. Dia diduga sempat hendak untuk meloncat dari atas. Namun aksi itu urung dilakukan.
kumparanNEWS
Jumpa pers kasus kematian diplomat Arya Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus kematian diplomat Arya Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkapkan diplomat, Arya Daru Pangayunan, menumpang taksi sepulang dari mal Grand Indonesia pada malam sebelum ditemukan tewas.
ADVERTISEMENT
Dari mal Grand Indonesia, Arya Daru disebut polisi mengarah ke beberapa tempat, salah satunya ke gedung Kementerian Luar Negeri. Ia mencegat taksi via offline.
"Kalau taksinya yang ada, taksi yang ada di situ kan (disetop) pakai tangan. Bukan pakai aplikasi, jadi pakai tangan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Selasa (29/7).
Wira menjelaskan, menggunakan taksi itu, Arya Daru sebenarnya hendak menuju ke bandara. Tapi, di tengah perjalanan, dia tiba-tiba membatalkannya.
Barang bukti kasus kematian Arya Daru Diplomat Kementerian Luar Negeri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Perlu kami sampaikan bahwa korban keluar dari Grand Indonesia itu naik taksi. Tapi baru jalan kira-kira sekitar 5 menit langsung minta untuk berubah arah. Jadi enggak sampai, paling baru berjalan sekitar 200-300 meter langsung balik arah menuju ke arah Kemlu," ungkap Wira.
ADVERTISEMENT
Di Kemlu, Arya Daru sempat menuju rooftop. Dia diduga sempat hendak untuk meloncat dari atas. Tapi, aksi itu urung dilakukan dan memilih kembali ke indekostnya.
Keesokan harinya, Selasa (8/7), Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala dililit lakban. Polisi menyimpulkan tak ada tindak pidana dalam peristiwa kematian Arya.