Polisi: Azis Samual Masih Bungkam, Tak Sebut Nama Lain di Kasus Haris Pertama

7 Maret 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Politisi partai Golkar Azis Samual masih menyangkal keterlibatannya sebagai dalang pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Meski saat ini Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Azis Samual masih belum ada perkembangan. Masih bungkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3).
Sejauh ini, kata Zulpan, Azis tak menyebut nama lain dalam kasus pengeroyokan ini. Haris Pertama sebagai korban menduga ada orang lain yang juga menyuruh Azis mencari eksekutor untuk mengeroyok dirinya.
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
"Artinya dia tidak menyebut nama lain, kami memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," ujarnya.
Terkait apakah ada keterlibatan petinggi Golkar lainnya, Zulpan menyatakan, saat ini polisi tengah fokus memeriksa keterlibatan Azis menyuruh para pelaku eksekutor.
"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," tuturnya.
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, penetapan tersangka Azis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dimiliki pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (3/2).
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar dan berdasarkan pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka," tambahnya.