Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Majikan Penyiksa ART di Bandung Barat

Pasangan suami istri di Bandung Barat bernama Yulio Kristian dan Loura Francilia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R.
Polisi mengungkap, dua pelaku merupakan karyawan swasta.
"Sementara ini kan kita masih melakukan pemeriksaan, itu kan informasinya karyawan (swasta) kan, kita sedang dalami," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila dalam jumpa pers, Senin (31/10).
Belum dijelaskan secara rinci pekerjaan dari pelaku. Namun kekerasan itu dilakukan para pelaku menggunakan tangan kosong dan peralatan rumah tangga.
"Ya, nanti kami laporkan lebih lanjut tapi yang pasti keduanya masih bekerja," ucap dia.
Dalam jumpa pers itu, kedua tersangka dihadirkan. Mereka memakai baju tahanan warna oranye dan diborgol.
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan YK dan LF
Sedangkan Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, penyidik bakal memeriksa kejiwaan kedua pelaku.
"Nanti pada saat penyidikan kalau dikira perlu atau tidak pun nanti ketika penyidikan akan disampaikan lagi lebih lanjut," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga.
Para pelaku dijerat pasal primer, yaitu Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 Jo 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
