Polisi Bakal Sita Aset Milik Tersangka Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

3 November 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap 16 orang terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai serta staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka telah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan polisi juga bakal menyita aset hasil kejahatan milik para pelaku.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," kata dia kepada wartawan pada Minggu (3/11).
Sebelah disita, aset yang diperoleh bakal dikembalikan kepada negara. Belum disebutkan secara rinci nominal kerugian yang diderita oleh negara akibat perbuatannya para pelaku.
"Dan akan dikembalikan ke negara," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia juga dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya.