Polisi-Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Kokain Cair Portugal Pakai Botol Shampo

25 Maret 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prescon Mapolda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prescon Mapolda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain cair yang dibawa oleh kurir dari Portugal.
ADVERTISEMENT
Narkoba tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial RPAV untuk dikirimkan ke Bali yang akan diterima oleh tersangka FMGS. Keduanya merupakan pria berkewarganegaraan Portugal.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, mengatakan peristiwa berawal saat RPAV tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/3) dini hari.
Mapolda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Di mana kurir ini membawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6 ribu Euro," terang Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).
Pelaku menyelundupkan kokain cair tersebut dengan mengkamuflasekannya ke dalam 3 botol shampo. Totalnya sebanyak 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram.
"Nah, calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali, warga negara asing juga. Warga negara Portugal, perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya," tambahnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu, LSD, dan Kokain dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Selain mengedarkan, kedua tersangka yang ditangkap ini positif menggunakan narkoba. Saat jumpa pers, keduanya dihadirkan sambil mengenakan baju oranye tahanan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang tersangka, baik kurir maupun penerima kokain tersebut yaitu Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 1 lebih Subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Hengki.
Ada hal menarik saat jumpa pers. Salah satu tersangka, yakni FMGS, tiba-tiba memamerkan bekas luka di tangannya sambil membuka kancing baju tahanan sehingga menampilkan kaus berwarna kuning bergambar Bob Marley.
Mapolda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
Petugas sempat meminta FMGS untuk menurunkan tangannya, namun dia memaksa agar luka di tangannya dilihat wartawan. Hengki mengatakan, luka tersebut berasal dari borgol yang dipakaikan kepadanya.
"Itu mungkin bekas borgol. Ya biasa dia memang agak lain. Membuat seolah-olah yang bersangkutan luka tangannya padahal tidak. Dia cuma lecet sedikit mungkin karena borgol. Karena tidak sendiri dia diborgol. Mungkin kena borgol, biasa memang sering berulah. Banyak gaya. Sudah jadi tersangka pun masih cengangas-cengenges, itu memang tabiat yang bersangkutan atau tersangka tersebut," tutupnya.
ADVERTISEMENT