Polisi Bebaskan Pria di Jaktim yang Curi Uang untuk Biaya Istri Melahirkan

29 November 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses restorative justice (JC) antara TB dengan MN yang dimediasi oleh Polsek Makasar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses restorative justice (JC) antara TB dengan MN yang dimediasi oleh Polsek Makasar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial TB asal Makasar, Jakarta Timur ditangkap polisi atas tindak pidana pencurian. Pencurian itu dilakukan lantaran dirinya tidak memiliki biaya untuk keperluan melahirkan istrinya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Zainuri mengatakan, pelaku mencuri uang hasil penjualan air mineral di tempatnya bekerja senilai Rp 8,3 juta. Kasus ini lalu dilaporkan pemilik usaha itu ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Timur, Jumat (11/11).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku nekat mencuri uang milik atasannya karena terdesak keperluan biaya melahirkan sang istri.
"Alasan pelaku melakukan penggelapan tersebut karena istri dari pelaku tersebut akan segera lahiran dan uang milik korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk biaya persalinan istrinya," kata Zaini Zainuri, Selasa (29/11).
Proses restorative justice (JC) antara TB dengan MN yang dimediasi oleh Polsek Makasar. Foto: Dok. Istimewa
Zaini menuturkan, setelah mendapat keterangan pelaku, pada Senin (28/11) atas instruksi dari Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, pihaknya diminta memberlakukan restorative justice pada korban dan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut karena perbuatanya itu pun terpaksa demi persalinan istrinya korban sudah memaafkan terhadap pelaku dan mencabut laporan polisinya," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen mengatakan, proses restorative justice kasus penggelapan TB dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021.
Dalam Perpol tersebut diatur syarat perkara yang dapat diselesaikan secara restorative justice, di antaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak konflik sosial.
Kemudian tidak memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal, dan pelaku bukan seorang residivis, sehingga kasus penggelapan dilakukan TB sesuai untuk dilakukan restorative justice.
"Dasar hukum kita Perpol nomor 8. Keadilan restoratif ini mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan dalam kasus tersangka. Tidak semua kasus kita restorative justice," pungkasnya.
ADVERTISEMENT