Polisi Beberkan Modus Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

22 Mei 2023 17:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap modus yang dilakukan ABF dan W, dua tersangka pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menipu calon penonton konser.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 60 orang tertipu dengan kerugian mencapai Rp 257 juta.
"Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @Fintrove_id yang mana website ini adalah mereka beli dari Twitter Jadi mereka beli dari seseorang website ini," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Senin (22/5).
Dari website ini, kedua pelaku membuka jastip war tiket Coldplay, yang seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya yang diklaim berhasil.
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Jadi komentar-komentar daripada followers ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," jelas Auliansyah.
Masyarakat yang ingin melakukan jastip diminta untuk mentransfer uang Rp 50 ribu per tiket sebagai booking slot. Setelah itu kedua pelaku membuat grup WhatsApp yang isinya para korban yang sudah mengirimkan booking slot tersebut.
ADVERTISEMENT
"Grup WhatsApp-nya adminnya dengan nomor 0852 19410867, mereka menyampaikan bahwa kalau dalam satu jam mereka (korban) tidak menyetor uang sejumlah harga tiket, maka uang Rp 50 ribu ini akan hilang," ungkapnya.
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Nah, untuk itu karena dengan ada informasi demikian, para masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," sambungnya.
Setelah menerima informasi ada korban yang sudah menyetor uang, para pelaku ini mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening pribadi mereka.
Untuk meyakinkan calon korban, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan.
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Jadi maksudnya saya seandainya pelaku, saya sudah punya satu tiket, kemudian tiket itulah yang saya post di website itu bahwa inilah tiket, memang kami punya tiket, atau saya punya tiket yang akan saya jualkan ke khalayak atau ke masyarakat yang ingin membeli tiket tersebut," kata Auliansyah.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," tutupnya.