Polisi Bekuk 7 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Surabaya

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis tersangka dan barang buktu Paraktik Aborsi di Surabaya, Selasa (25/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis tersangka dan barang buktu Paraktik Aborsi di Surabaya, Selasa (25/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tujuh orang tersangka jaringan praktik aborsi di Surabaya. Ketujuh tersangka ini memiliki perannya masing-masing, ada yang sebagai penyedia praktik aborsi hingga penyedia obat untuk menggugurkan kandungan.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, praktik aborsi ilegal ini telah berjalan selama 2 tahun. Selama beroperasi, mereka sudah melayani sekitar 20 pelanggan.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di daerah Sidoarjo, Maret lalu.

“Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo dan di Surabaya juga ada rumahnya, di daerah Karah. Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan, ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka,” kata Arman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (25/6).

Ketujuh tersangka itu adalah LW atau Laksmita Wahyuning Putri (28) yang membuka praktik aborsi. Lalu ada Fauziah Tri Arini (32), Vivi Nurmalasari (26) dan M Busro (34) sebagai supplier obat, Tri Suryanti (30) yang berperan menggugurkan kandungannya, Muhammad Syaiful Arif (32) selaku pemberi atau penyuplai dana, dan Retno Muktia Sari (26) yang ikut membantu pelaksanaan aborsi.

Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock

Arman menuturkan dalam sekali praktik, tersangka Laksmita bisa mengantongi Rp 1 hingga 3,5 juta. Untuk menggugurkan kandungan, mereka akan memberikan obat keras agar janinnya gugur.

Arman menyebut, dalam sekali praktik tersangka Laksmita dapat mengantongi uang sebesar Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. Kegiatan aborsi ilegal ini hanya memberikan obat keras untuk menggugurkan kandungan.

“Peran LW memberikan obat yang diminum sebanyak 6 dalam 1 hari. Jumlah sekali minum ada 2 obat. Tarif Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. Efeknya akan mengalami nyeri dan pendarahan,” jelasnya.

Polisi juga saat ini masih memeriksa 11 ornag lainnya untuk mengembangkan kasus praktik aborsi ilegal ini.

Atas kejadian tersebut, ketujuh pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 dan Pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lalu Pasal 194 Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.