Polisi Bekuk Ayah yang Perkosa Anak Kandung Penyandang Disabilitas di Nganjuk

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock

Polres Nganjuk mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan S, ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

S tega memperkosa anaknya yang merupakan penyandang disabilitas itu sejak kecil hingga korban duduk di bangku SMA. Istri S sudah meninggal saat melahirkan korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan, istri sudah meninggal sejak 2001. Pas lahir anaknya, istrinya setelah itu meninggal dunia," ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung saat konferensi pers di Polres Nganjuk, Jumat (21/5).

Aksi bejat S dilakukan dengan modus meminta pijat korban lantaran pelaku mengaku letih. Harvi mengungkapkan, S melakukan kejahatan tersebut sebanyak dua kali.

"Pelaku mengakui sebanyak dua kali merayu korban. Modusnya pelaku S ini meminta pijat si korban," imbuh Harvi.

Harvi menjelaskan, S akan dijerat pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, Angga Kuswardana, pendamping korban dari Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk mengaku bahwa mulanya korban melaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk sejak 27 April 2021 lalu. Ia menegaskan bahwa korban merupakan siswi SMA Luar Biasa.

"Usia korban 19 tahun dan masih sekolah kelas 2," terang Angga.

Menurutnya, korban mengalami disabilitas mental sejak kecil. Kini, korban sedang dirawat sebuah yayasan yang bekerja sama dengan Dinsos Nganjuk sampai selesai vonis persidangan.

"Korban diasuh oleh neneknya dan bapak kandung, dan bapaknya tidak menikah lagi sejak istrinya meninggal dunia," imbuh Angga.

Setelah usai vonis persidangan, lanjut Angga, korban akan rehabilitasi di Balai Kartini, Kabupaten Temanggung milik Kementerian Sosial (Kemensos)

==

embed from external kumparan